Dinilai Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Eks Mahasiswa Fk Unand Divonis 9 Bulan Penjara

Dinilai Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Eks Mahasiswa Fk Unand Divonis 9 Bulan Penjara – Wakil Ketua Umum PPP Jenderal Arsul Sani saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022). (KOMPAS.com/ADHIASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, tindakan penganiayaan yang dilakukan sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma Depok terhadap terduga pelaku pelecehan seksual harus diproses hukum.

Dinilai Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Eks Mahasiswa Fk Unand Divonis 9 Bulan Penjara

“Pertama, pelecehan seksual harus diadili.” Tapi yang mengambil hukum sendiri juga harus dituntut,” kata Arsul di Kompleks DPR Senai, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Oknum Pegawai Bank Diduga Lecehkan Eks Teller, Ucapkan Hal Tak Pantas Hingga Pegang Bagian Terlarang

“Tetapi kalau pelecehan seksual itu bersifat fisik, menurut saya sebaiknya dilakukan,” pungkas Wakil Ketua OPS.

Mereka diminta minum air seni sendiri, diikat, disundut rokok bahkan (pelaku) ditendang,” kata MI saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Tak hanya itu, ungkap MI, para mahasiswa juga melepas pakaian pelaku di kampus. Bahkan menjadi ajang nonton bareng dan bercanda warga kampus.

Dapatkan berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Gabung di grup Telegram “Update Berita Kompas.com”, klik link https://t.me/kompascomupdate dan gabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Pengakuan Pelaku Pelecehan Di Gunadarma Dipersekusi: Kelamin Saya Dikasih Koyo

Tag Arsul Sani Pelecehan Seksual di Gunadarma Pelecehan Seksual di Gunadarma Depok Pelecehan Seksual di Gunadarma Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Universitas Gunadarma

Informasi Anda akan digunakan untuk memverifikasi akun Anda ketika Anda memerlukan bantuan atau ketika ada aktivitas yang tidak biasa pada akun Anda. Kapolda Sumbar Irjen Paul Suharjono. Senin (27 Maret 2023), Suharjono mengumumkan dua tersangka kasus pelecehan seksual di Fakultas Kedokteran Universitas Andala. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 2 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) berinisial H dan N sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dengan memotret teman kampusnya. dan kemudian disalurkan ke pihak lain Irjen Pol Sumut. Suharjono di Padang, Senin (27 Maret 2023), mengatakan tersangka ditetapkan setelah selesainya pembuktian kasus ini dan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik.

“Kedua tersangka inisial H dan N sudah kita tetapkan dan tentunya proses ini akan didalami untuk kita semua, mohon ikuti perkembangannya,” kata Suharjono.

Polisi Periksa Sopir Dan Psikolog Terkait Pelecehan Seksual Di Kantor Kpi

“Jika bukti permulaan cukup, maka sesuai prosedur orang yang terlapor pada kasus pertama dapat diperiksa sebagai saksi dan kami naikkan menjadi tersangka,” ujarnya.

– Jadi apa yang sering ditanyakan di media sudah terjawab. Jadi proses pidananya harus ditanggapi dengan serius, ujarnya.

Dan juga sesuai dengan fakta yang ada. Agar tidak ada keluhan di kemudian hari. “Ini juga menjadi catatan bagi penyidik, tidak ada kesalahan dalam mengambil tindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah memanggil 11 orang saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas.

Fakta Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 12 Orang Jadi Korban, Pelaku Akui Perbuatannya Halaman All

“Ore telah melaporkan kepada kami sejak Desember 2022 dengan inisial yang dilaporkan oleh NA dan kami sedang menyelidikinya.” “Sekarang prosesnya sudah sampai pada tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurut dia, ada delapan korban yang melaporkan seorang perempuan berinisial NA yang memotretnya dan meneruskannya ke pihak lain. Dari laporan yang ada, hanya satu pelaku yang dilaporkan dan pihak terus mengembangkan kasus ini.

Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Siber Mabes Polri atas penyebaran gambar, video, atau bentuk pelecehan seksual lainnya, dan jika hasilnya diterima maka pihak akan menempuh jalur hukum.

Ujian ini agak terlambat karena pada saat pemeriksaan, mahasiswa kampus tersebut sudah memasuki semester, dan pada awal bulan Januari terjadi pergantian jabatan Direktur Reserse Kriminal Polda Sumbar.

Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Butuh Solusi Tepat

“Saya baru masuk pada 13 Januari 2023 dan langsung memproses permohonannya dan sekarang sedang diselidiki,” ujarnya.

Mari kita belajar Al-Qur’an hari ini, mereka bisa bersembunyi dari manusia, tapi mereka tidak bisa bersembunyi dari Allah, karena Allah beserta mereka, ketika suatu malam mereka membuat keputusan rahasia yang tidak mereka sukai. Dan Allah Ta’ala menutupi apa yang mereka kerjakan. (QS. An-Nisa’: 108)

Senin 23 Oktober 2023, 11.53 IVST, Kemunculan pimpinan KIM sempat dibicarakan saat mengumumkan Gibran, PAN membantah ada ketegangan.

Senin 23 Oktober 2023 11.19 IVST Soal Status di PDIP, Gibran: Saya sudah komunikasi dengan Mbak Puana. Survei Kemendikbud tahun 2020 terhadap 79 kampus di 29 kota di Indonesia: 63 persen kasus kekerasan seksual tidak pernah dilaporkan demi menjaga nama baik kampus. (Foto: ilustrasi).

Guru Besar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tanggapan Ui

Empat tahun berlalu sejak kasus kekerasan seksual terhadap Agni (bukan nama sebenarnya) terungkap ke publik. Agni merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengalami kekerasan seksual saat melakukan Community Service Program (CSP) di kampus. Kasus ini akhirnya memunculkan beberapa laporan kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia.

Adanya kasus Agni dibarengi dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual lainnya. Terbaru terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMI), seorang mahasiswa baru-baru ini dikeluarkan dari kampus karena terlibat kasus pelecehan seksual.

Rektor UMI Prof. Ph.D. Ir. Gunawan Budianto membacakan keputusan pemecatannya pada Kamis (1 Mei) di kampus setempat. UMI menilai aktivis mahasiswa berinisial MKMT itu terbukti bersalah dan mengaku melakukan perbuatan maksiat. Sesuai peraturan kampus, tindakan tersebut sudah dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etika mahasiswa dengan kategori pelanggaran berat.

Terkait pemeriksaan Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa, Rektor UMI memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada saudara-saudara MKMT yaitu pemberhentian tetap dan tidak hormat, kata Gunawan dalam konferensi pers resmi di Yogyakarta.

Pdf) Kebijakan Hukum Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Dilingkungan Pesantren Bandung Jawa Barat

UMI sendiri mengatur perbuatan asusila dalam Pasal 8 Keputusan Rektor No. 017/PR-UMI/KSI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMI.

Aktivis Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menggelar aksi unjuk rasa menentang kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di kampus, depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP/Illustrasi)

Selain sanksi terhadap pelaku, pihak kampus juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban melalui bantuan hukum dan psikologis, serta berkomitmen mengembangkan jaringan komisi dan kelompok kerja terkait isu kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual di UMI hanyalah satu dari sekian banyak kasus lain yang berhasil ditemukan. Akhir tahun lalu, kasus serupa juga terjadi di Universitas Riau. Saat itu, seorang mahasiswi melaporkan pelecehan seksual yang dialami Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) kampus tersebut.

Ancaman Kekerasan Seksual Pada Anak Di Tempat Umum

Beberapa nama kampus akhirnya masuk dalam daftar lingkungan kampus rawan kekerasan seksual pada tahun 2021. Setidaknya dari sejumlah kasus yang dilaporkan, nama kampus seperti Universitas Sriwijaya, Universitas Negeri Jakarta, dan Institut Agama Islam (IAIN) Kediri. termasuk daftar.kampus.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga memiliki data yang mengkhawatirkan mengenai kekerasan seksual di kampus. Mereka menerima 45 laporan mahasiswi yang diduga menjadi korban tindakan seksual, dengan rincian 42 korban dari Universitas Udayana dan tiga mahasiswi dari Universitas Varmadeva.

Kasus-kasus tersebut ditemukan dengan pola yang relatif seragam dimana pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari informasi yang diungkapkan oleh akun media sosial yang kemudian menjadi perhatian publik.

Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) pun tak tinggal diam menyikapi situasi ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 yang mengisyaratkan pencegahan dan penyelesaian kekerasan seksual (SPV) di lingkungan perguruan tinggi, sebagai langkah awal penanganan kekerasan seksual. yang terjadi di lingkungan universitas yang menurutnya sudah menjadi pandemi.

Koran Pabelan Edisi 6 Tahun 2023 By Lpm Pabelan

“Tujuannya selanjutnya, pada tahun ini seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki kelompok kerja pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. “Dan saya dengar banyak kampus yang langsung mengikuti dan berdiskusi untuk menganalisis isi peraturan menteri ini,” kata Nadiem saat pemaparan sikap masyarakat terhadap RUU TPKS dan Keputusan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Akibat UU tersebut. survei. oleh lembaga penelitian SMRC, Senin (10/1).

Pada tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan survei di 79 pusat studi di 29 kota di Indonesia tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi. Survei menunjukkan 77 persen dosen mengakui kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya. Sementara itu, 63 persen kasus kekerasan seksual tidak pernah dilaporkan karena alasan menjaga nama baik kampus. Jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di kampus mencapai 90 persen, sedangkan sisanya adalah laki-laki.

Pengacara sekaligus mantan Direktur LBH Palembang, Taslim SH, mengakui proses hukum kasus kekerasan seksual tidak mudah. Salah satu tantangan dalam penyelesaian kasus tersebut adalah tidak semua korban mau mengungkapkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.

“Kita perlu memperkuat dan membuat semua pihak yang berkepentingan, agar berani berbicara.” Ini yang kadang jadi masalah, korbannya malu-malu atau menghindar. Anda membutuhkan seseorang yang dekat dengan Anda untuk meyakinkan orang tersebut. Ini memberi saya kekuatan,” kata Taslim.

Oknum Guru Kena Sanksi Akibat Pelecehan Seksual Kepada Muridnya Di Sampang

Di kampus, ada kecenderungan mahasiswi korban tidak melaporkan kekerasan seksual yang terjadi. Dalam kasus ini, kata Taslim, ada persoalan relasi kekuasaan, apalagi jika pelakunya adalah dosen. Mahasiswa yang terpapar dikhawatirkan jika melaporkan akan berdampak pada proses di universitas.

Menurut Taslim, stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual membuat korban enggan menceritakan pengalamannya. Selain itu, ancaman tindakan hukum berupa pencemaran nama baik yang bisa dilakukan pelaku juga membuat korban terpojok.

Padahal, kalau penyidik ​​mau serius, bisa dibuktikan. Misalnya soal pengakuan korban plus petunjuk di mana kejadiannya,” kata Taslim.

Aktivis gerakan anti kekerasan terhadap perempuan berunjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai tanda protes terhadap pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus, Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)

Mahasiswa Dan Warga Ui Jadi Korban Kekerasan Seksual, Rektor Diminta Komitmen Dukung Satgas Ppks

Kasus kekerasan seksual juga memiliki tenggat waktu. Di Indonesia, lanjutnya, hanya enam bulan setelah kejadian, korban melaporkan pelaku ke polisi. Jika Anda melewati batas waktu ini, ada kemungkinan permohonan Anda tidak akan diproses.

Baharuddin Kamba di Biro Pengawasan Polda Jogja

Fk unand 2011, penerimaan mahasiswa baru unand 2021, fk unand, mahasiswa unand, portal fk unand, ppds fk unand, pelecehan seksual, jurnal fk unand

Artikel perihal Dinilai Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Eks Mahasiswa Fk Unand Divonis 9 Bulan Penjara dapat Anda temukan pada International dan author oleh jasapintar jasapintar